Bulan Ramadhan ini boleh dikatakan bulan ibadah. Bulan di mana kita untuk tempat menimba pahala atau berbuat amal kebajikan sebanyak-banyaknya. Di siang harinya kita berpuasa, pada waktu malamnya kita berjaga-jaga. Maksudnya menghidupkan malam bulan Ramadhan dengan berbagai macam kegiatan keagamaan. Di antara lain dengan membaca Al-Qur’an atau bertadarus. Dengan memperbanyak zikir kepada Allah. Mengingat dan mengagungkan kebesaran-Nya. Di samping itu ber’itikaf di Masjid, sambil merenungi hidup ini. Mengkaji makna dan hakekatnya, berikut ceramah-ceramah agama atau kegiatan da’wah lainnya. Dan yang tidak kalah pentingnya untuk kita lakukan pada malam bulan Ramadhan itu, ialah mendirikan sholat Taraweh. Yaitu sholat yang tidak ada di bulan lain kecuali pada bulan Ramadhan. Memang ada sholat di malam selain di bulan Ramadhan, tapi bukan namanya sholat Taraweh atau Qiyamur Ramadhan. Sholat sunah pada malam hari di luar bulan Ramadhan itu namanya “Sholatul lail”, yang juga disebut dengan “Sholat Tahajud” Sholat Taraweh Di riwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Urwah, bahwa A’isyah ra. Mengkhabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah ke Masjid di tengah-tengah malam Ramadhan. Lalu mendirikan sholat jama’ah bersama-sama para sahabat, sehingga pagi harinya para sahabat mengkhabarkan pula kepada yang lain. Pada malam kedua orang lebih banyak berkumpul di Masjid, lalu sholat bersama nabi. Kembali keesokan harinya hal itu diceritakan kepada orang-orang yang belum mengikutinya, sehingga pada malam ketiga orang berkumpul lebih banyak lagi. Dan mereka sholat bersama nabi. Pada malam berikutnya nabi tidak pergi lagi ke Masjid. Pada saat fajar barulah nabi berangkat ke Masjid untuk sholat Subuh. Seusai sholat Subuh Rasulullah bersabda: “Adapun kemudian itu, maka sesungguhnya tidaklah tersembunyi bagiku keadaanmu semalam. Akan tetapi aku takut difardukan sholat malam itu atas dirimu. Lalu kamu tidak sanggup melaksanakannya.” Berdasarkan keterangan di atas jelas bagi kita bahwa yang namanya sholat Taraweh itu bukanlah wajib, akan tetapi sunat. Namun demikian sunatnya itu bukan sunat biasa, tapi sunat muakadah. Yaitu sunat yang kalau ditinggalkan atau tidak dikerjakan tidaklah berdosa, tapi bila dilaksanakan akan mendapat pahala sama dengan pahala wajib. Demikian menurut sebagian ulama. *** Narasumber: buku “Puasa bukan sekedar kewajiban”
Rabu, 21 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar