Rabu, 21 Agustus 2013

Filled Under:

FamilySilhouette-jpgAkhlaq Bertetangga

Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan -pen) dan hamba sahayamu.” (QS. An-Nisa’: 36) Syaikh Utsaimin berkata, “Tetangga adalah orang yang tinggal berdekatan dengan rumahmu atau jaraknya dekat dengan rumahmu. Ada atsar yang menunjukkan bahwa tetangga adalah empat puluh rumah (yang berada di sekitar rumah) dari setiap penjuru mata angin. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa yang berdekatan dengan rumahmu adalah tetangga. Apabila ada khabar yang benar (tentang penafsiran tetangga) dari Rasulullah, maka itulah yang kita pakai; namun apabila tidak, maka hal ini dikembalikan pada “urf (adat kebiasaan), yaitu kebiasaan orang-orang dalam menetapkan seseorang sebagai tetangganya.” (Kitab Syarah Riydhush Shalihin V/204-205). Ada Tiga Macam Tetangga Pertama: Tetangga muslim yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan. Tetangga semacam ini mempunyai tiga hak: Sebagai tetangga, Hak islam dan Hak kekerabatan. Kedua: Tetangga muslim saja. Tetangga semacam ini mempunyai dua hak: Sebagai tetangga dan Hak islam. Ketiga: Tetangga kafir. Tetangga semacam ini hanya mempunyai satu hak, yaitu tetangga saja. Rasulullah bersabda, “Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman!” Kemudian beliau ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak aman dari kejelekannya (kejahatannya).” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain Beliau bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya (kejelekannya).” (Diriwayatkan oleh Muslim no: 47 dalam Kitab Al Iman) Berkata Syaikh Utsaimin, “Hadits ini menjadi dalil haramnya memusuhi tetangga, apakah itu dengan perkataan atau perbuatan. Bentuk gangguan terhadap tetangga dengan perkataan misalnya membuat suara gaduh atau mengucapkan suatu perkataan yang menyebabkan kesedihan hatinya, membunyikan radio dan telivisi keras-keras atau yang semisalnya. Semua itu tidak boleh. Bahkan, melantunkan ayat-ayat suci al-qur’an sekalipun (dengan tape recorder atau membaca sendiri) apabila menyebabkan tetangga terganggu, maka itu termasuk perbuatan menyakiti mereka. Maka, hal itu tidak boleh kita lakukan.Adapun bentuk mengganggu tetangga dengan perbuatan misalnya membuang sampah di depan rumahnya, membuat sempit jalan masuk ke rumahnya, suka mengetuk-ngetuk pintunya, atau hal-hal lain yang merugikannya. Demikian pula, apabila kita mempunyai pohon kurma atau pohon lainnya di samping dinding tetangga. Apabila kita siram pohon tersebut membuat tetangga kita tidak berkenan karena menyakitinya. Maka ini juga termasuk perbuatan jelek (mengganggu tetangga) yang tidak boleh dilakukan.” (Kitab Syarah Riyadhush Shalihin V/205-207) Rasulullah pernah ditanya tentang dosa-dosa besar di sisi Allah. Beliau menyebutkan tiga macam: “Menjadikan Allah sebagai tandingan padahal Dialah yang menciptakan kita, membunuh anak karena takut dia akan makan harta kita dan menzinai istri tetangga.” Dalam hadits lain disebutkan: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangga.” Syaikh Utsaimin berkata, “Oleh karena itu, haram seseorang menyakiti tetangganya dengan bentuk apapun. Apabila dia melakukan hal itu, maka dia tidak termasuk orang yang beriman. Artinya, dia tidak melakukan sikap seorang mukmin dalam masalah ini, karena dia menyelisihi sikap yang benar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan bahwasanya Nabi bersabda: “Tidak boleh seseorang melarang tetangganya menancapkan kayu ke dinding rumahnya.” Maksud hadits ini, apabila tetanggamu ingin mengatapi rumahnya dan menumpangkan kayu pada dinding (rumah kita), maka kita tidak boleh melarangnya. Karena meletakkan kayu pada dinding tidak merugikan; bahkan menambah kekuatan dinding tersebut dan menghalangi tumpahan hujan; terlebih lagi jika dinding tersebut dari tanah, karena kayu (untuk atap) tersebut menghalangi dan menjaga curahan air hujan ke dinding kita, sehingga dinding kita menjadi tetap awet. Jadi dalam hal ini saling menguntungkan; tetangga untung dan kita juga diuntungkan. Jadi, tidak boleh seseorang melarang tetangganya untuk menancapkan kayu (untuk atap) pada dindingnya. Apabila dia melarangnya, maka dipaksa untuk membolehkan peletakan kayu tersebut di atas dindingnya. Oleh karena itu, Abu Hurairah pernah berkata, “Aku melihat kalian tidak mau mematuhi sunnah ini. Demi Allah, bila demikian, aku akan menancapkannya ke bahu kalian!” Maksudnya, orang yang tidak membolehkan tetangganya meletakkan kayu untuk atap di atas dinding miliknya, maka kami akan menancapkan kayu tersebut di bahunya. Ini adalah perkataan Abu Hurairah tatkala dia menjadi gubernur di Madinah pada masa pemerintahan Marwan bin Al-Hakam. Sikap Abu Hurairah di atas sama dengan sikap Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khaththab ketika terjadi persengketaan antara Muhammad bin Maslamah dan tetangganya. Persengketaan timbul tatkala Muhammad bin Maslamah yang ingin mengalirkan air ke kebunnya terhalang oleh kebun tetangganya. Tetangganya itu melarang Muhammad bin Maslamah mengalirkan air melalui kebunnya. Lalu keduanya melapor kepada Umar. Umar berkata: “Demi Allah, jika kamu melarang dia mengalirkan air melalui kebunmu, niscaya aku akan mengalirkan air tersebut melalui perutmu.” Pada kasus di atas, Umar memaksanya untuk mengalirkan air tersebut, karena aliran air tersebut tidaklah merugikan. Kebun yang ditanami tanaman apabila dilewati aliran air tentu air tersebut akan bermanfaat bagi tanah dan bagi tanaman miliknya. Berbeda halnya bila tetangga itu ingin membangun sebuah bangunan di kebunnya, lalu dia berkata: “Aku tidak mau kebunku dilewati aliran air,” maka kita tidak boleh memaksanya. Namun apabila kebunnya itu hendak dia tanami, maka aliran air yang lewat kebunnya itu tentu menambah kebaikan baginya. Jadi, tidak ada alasan dia melarangnya. Kita wajib menjaga hak-hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka sesuai dengan kemampuan; dan haram hukumnya memusuhi mereka dengan model dan bentuk apapun. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia berbuat baik pada tetangganya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim no: 48 dalam kitab al Iman. Kitab Syarah Riyadhush Shalihin V/207-208) Ibnu Umar pernah mempunyai tetangga seorang Yahudi. Apabila menyembelih kambing beliau berkata, “Berilah tetangga kita yang Yahudi itu dagingnya.” Diriwayatkan bahwa tetangga yang miskin itu akan bertemu dengan tetangganya yang kaya pada hari kiamat. Kelak tetangga yang miskin itu akan mengadu kepada Allah: “Wahai Allah, tanyalah tetanggaku ini kenapa dia menolak berbuat baik kepadaku dan menutup pintunya untuk aku masuki.” Memang sudah selayaknya kita menahan diri dari perbuatan menyakiti tetangga. Tidak menyakiti tetangga sudah termasuk berbuat baik kepadanya. Pernah ada seorang lelaki datang menemui Rasulullah, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang apabila aku mengerjakannya akan memasukkanku ke dalam surga.” Beliau pun berkata, “Jadilah engkau orang yang muhsin (selalu berbuat baik).” Dia bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana saya mengetahui bahwa saya adalah orang muhsin (yang berbuat baik)?” Beliau menjawab, “Tanyalah tetanggamu, jika mereka mengatakan kamu adalah orang yang baik, maka kamu adalah orang yang baik; sebaliknya jika mereka mengatakan engkau adalah orang yang jelek maka engkau adalah orang yang jelek.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Abu Hurairah) Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa menutup pintu dari tetangganya khawatir akan keselamatan keluarga dan hartanya, maka tetangganya itu bukanlah orang yang beriman. Dan bukanlah orang yang beriman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” Diriwayatkan pula, “Seorang lelaki berzina dengan sepuluh perempuan lebih ringan daripada dia berzina dengan istri tetangganya; dan seorang lelaki mencuri di sepuluh rumah lebih ringan daripada dia mencuri di rumah tetangganya.” Abu Hurairah berkata: “Pernah ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah mengadukan perilaku tetangganya. Maka, Rasulullah berkata, “Pulang dan bersabarlah!’ Orang itu mendatangi Rasulullah dua atau tiga kali. Pada kali berikutnya, beliau berkata, “Pulang dan lemparkan perabotanmu di jalan.’ Kemudian orang itu melaksanakan nasehat Rasulullah, sehingga orang-orang melewati ceceran perabotannya dan menanyakan sebab-musababnya. Lalu, dia pun menceritakan kelakuan tetangganya terhadapnya kepada orang-orang yang lewat itu. Mereka melaknat tetangganya itu dengan berkata, “Semoga Allah memperlakukan dia setimpal dengan apa yang telah dia perbuat!’ Mereka pun mendo’akan jelek kepadanya. Sejak kejadian itu, tetangga tadi datang kepadanya dan berkata: “Wahai saudaraku, kembalilah ke rumahmu, karena engkau tidak akan lagi menemukan sesuatu yang engkau benci selamanya.’” Hendaknya seorang muslim bersabar dari gangguan tetangganya, walaupun tetangganya itu kafir. Diriwayatkan dari Sahl bin Abdullah At-Tastari bahwa dia mempunyai seorang tetangga yang kafir. Tetangganya itu mempunyai jamban yang telah penuh sehingga kotorannya meluap ke rumahnya. Sedangkan Sahl setiap hari harus meletakkan bejana untuk menampung luapan kotoran dari jamban orang majusi itu. Dan di malam harinya dia membuang kotoran tersebut agar tidak ada orang yang melihatnya. Beliau hidup dalam keadaan seperti ini dalam waktu yang lama sampai menjelang kematiannya. Suatu hari dia memanggil tetangganya itu dan berkata, “Masuklah ke rumah dan lihatlah apa yang ada di dalamnya!” Lalu, masuklah tetangganya dan melihat tumpahan kotoran dari rumahnya jatuh ke dalam bejana dan seketika itu dia berkata, “Hah, apa yang aku lihat ini?” Berkatalah Sahl, “Ini sudah berlangsung sejak lama. Kotoran ini jatuh dari rumahmu masuk ke rumahku ini, dan aku menampungnya di siang hari kemudian aku buang di waktu malam. Kalaulah bukan karena sudah dekat kematianku, dan kalaulah aku tidak takut sepeninggalku nanti orang-orang tidak bisa sabar dengan kejadian ini, niscaya tidak akan aku khabarkan hal ini kepadamu dan akan tetap aku biarkan hal ini terus terjadi.” Berkatalah orang majusi itu, “Wahai Syaikh, engkau bersikap kepadaku semacam ini dalam waktu yang lama sementara aku tetap di atas kekufuranku. Ulurkan tanganmu, karena aku sekarang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Tidak berselang lama setelah kejadian itu Sahl pun meninggal dunia. Kita berdoa kepada Allah semoga Dia berkenan membimbing kita sehingga kita mempunyai akhlak yang baik, baik perkataan maupun pebuatan; dan semoga membaguskan akhir kesudahan hidup kita. Sesungguhnya Allah Maha mulia dan Maha pemurah. Rujukan: 1. Kitab Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi. 2. Kitab Syarah Riyadhush Shalihin karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. (sumber: majalah Fatawa)

0 comments:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Muslim Journey.