Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan Allah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertama bagi kaum muslimin. Banyak sekali dalil yang menunjukkan keutamaan membaca Al-Quran serta kemuliaan para pembacanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharap perniagaan yang tidak akan merugi.” (Faathir : 29). Al-Qur’an adalah ilmu yang paling mulia, karena itulah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya bagi orang lain, mendapatkan kemuliaan dan kebaikan dari pada belajar ilmu yang lainya. Dari Utsman bin Affan radhiyallah ‘anhu , beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya(HR. Muslim) Diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari, bahwa yang duduk di majlis Khalifah Umar Shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau bermusyawarah dalam memutuskan berbagai persoalan adalah para ahli Qur’an baik dari kalangan tua maupun muda. Keutamaan membaca Al-Qur’an di malam hari Suatu hal yang sangat dianjurkan adalah membaca Al-Qur’an pada malam hari. Lebih utama lagi kalau membacanya pada waktu shalat. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , artinya: “Diantara ahli kitab itu ada golongan yang berlaku lurus (yang telah masuk Islam), mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu malam hari, sedang mereka juga bersujud (Shalat).” (Ali Imran: 113) Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menerangkan ayat ini menyebutkan bahwa ayat ini turun kepada beberapa ahli kitab yang telah masuk Islam, seperti Abdullah bin Salam, Asad bin Ubaid, Tsa’labah bin Syu’bah dan yang lainya. Mereka selalu bangun tengah malam dan melaksanakan shalat tahajjud serta memperbanyak memba-ca Al-Qur’an di dalam shalat mereka. Allah memuji mereka dengan menyebut-kan bahwa mereka adalah orang-orang yang shaleh, seperti diterangkan pada ayat berikutnya. Jangan riya’ dalam membaca Al-Qur’an Karena membaca Al-Qur’an merupa-kan suatu ibadah, maka wajiblah ikhlas tanpa dicampuri niat apapun. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , artinya: “Dan mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menuaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 5). Kalau timbul sifat riya’ saat kita membaca Al-Qur’an tersebut, kita harus cepat-cepat membuangnya, dan mengembalikan niat kita, yaitu hanya karena Allah. Karena kalau sifat riya’ itu cepat-cepat disingkirkan maka ia tidak mempengaruhi pada ibadah membaca Al-Qur’an tersebut. (lihat Tafsir Al ‘Alam juz 1, hadits yang pertama). Kalau orang membaca Al-Qur’an bukan karena Allah tapi ingin dipuji orang misalnya, maka ibadahnya tersebut akan sia-sia. Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah n bersabda, artinya: “Dan seseorang yang belajar ilmu dan mengajarkannya dan membaca Al-Qur’an maka di bawalah ia (dihadapkan kepada Allah), lalu (Allah) mengenalkan-nya (mengingatkannya) nikmat-nikmatnya, iapun mengenalnya (mengingatnya), Allah berfirman: Apa yang kamu amalkan padanya (nikmat)? Ia menjawab: Saya menuntut ilmu serta mengajarkannya dan membaca Al-Qur’an padaMu (karena Mu). Allah berfirman : Kamu bohong, tetapi kamu belajar agar dikatakan orang “alim”, dan kamu mem-baca Al-Qur’an agar dikatakan “Qari’, maka sudah dikatakan (sudah kamu dapatkan), kemudian dia diperintahkan (agar dibawa ke Neraka) maka diseretlah dia sehingga dijerumuskan ke Neraka Jahannam.” (HR. Muslim) Semoga kita terpelihara dari riya’. Jangan di jadikan Al-Qur’an sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan dunia. Misalnya untuk mendapatkan harta, agar menjadi pemimpin di masyarakat, untuk mendapatkan kedudukan yang tinggi, agar orang-orang selalu meman-dangnya dan yang sejenisnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , artinya: “…Dan barang siapa yang menghen-daki keuntungan di dunia, kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia, dan tidak ada baginya kebaha-gianpun di akhirat. (As-Syura: 20).”Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki …” (Al Israa’ : 18) Jangan mencari makan dari Al-Qur’an Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah Al-Qur’an dan janganlah kamu (mencari) makan dengannya dan janganlah renggang darinya (tidak membacanya) dan janganlah berlebih-lebihan padanya.” (HR. Ahmad, Shahih). Imam Al-Bukhari dalam kitab shahih-nya memberi judul satu bab dalam kitab Fadhailul Qur’an, “Bab orang yang riya dengan membaca Al-Qur’an dan makan denganNya”, Maksud makan dengan-Nya, seperti yang dijelaskan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari. Diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyallah ‘anhu bahwasanya dia sedang melewati seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an di hadapan suatu kaum . Setelah selesai membaca iapun minta imbalan. Maka Imran bin Hushain berkata: Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Barangsiapa membaca Al-Qur’an hendaklah ia meminta kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. Maka sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al- Qur’an lalu ia meminta-minta kepada manusia dengannya (Al-Qur’an) (HR. Ahmad dan At Tirmizi dan ia mengatakan: hadits hasan) Adapun mengambil honor dari mengajarkan Al-Qur’an para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Para ulama seperti ‘Atha, Malik dan Syafi’i serta yang lainya memperbolehkannya. Namun ada juga yang membolehkannya kalau tanpa syarat. Az Zuhri, Abu Hanifah dan Imam Ahmad tidak mem-perbolehkan hal tersebut.Wallahu A’lam. Jangan meninggalkan Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala , artinya: “Dan berkata Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan”. (Al-Furqan: 30). Sebagian orang mengira bahwa meninggalkan Al-Qur’an adalah hanya tidak membacanya saja, padahal yang dimaksud di sini adalah sangat umum. Seperti yang dijelaskan Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang ayat ini. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud meninggalkan Al-Qur’an adalah sebagai berikut; Apabila Al-Qur’an di bacakan, lalu yang hadir menimbulkan suara gaduh dan hiruk pikuk serta tidak mendengarkannya. Tidak beriman denganNya serta mendustakanNya Tidak memikirkanNya dan memahamiNya Tidak mengamalkanNya, tidak menjunjung perintahNya serta tidak menjauhi laranganNya. Berpaling dariNya kepada yang lainnya seperti sya’ir nyanyian dan yang sejenisnya. Semua ini termasuk meninggalkan Al-Qur’an serta tidak memperdulikan-nya. Semoga kita tidak termasuk orang yang meninggalkan Al-Qur’an. Amin. Jangan ghuluw terhadap Al-Qur’an Maksud ghuluw di sini adalah berlebih-lebihan dalam membacaNya. Diceritakan dalam hadits yang shahih dari Abdullah bin Umar radhiyallah ‘anhu beliau ditanya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah benar bahwa ia puasa dahr (terus-menerus) dan selalu membaca Al-Qur’an di malam hari. Ia pun menjawab: “Benar wahai Rasulullah!” Kemudian Rasulullah memerintah padanya agar puasa seperti puasa Nabi Daud alaihis salam , dan membaca Al-Qur’an khatam dalam sebulan. Ia pun menajwab: Saya sanggup lebih dari itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: bacalah pada setiap 20 hari (khatam). Iapun menjawab saya sanggup lebih dari itu. Rasulullah berasabda : Bacalah pada setiap 10 hari. Iapun menjawab: Saya sanggup lebih dari itu, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah pada setiap 7 hari (sekali khatam), dan jangan kamu tambah atas yang demikian itu.” (HR. Muslim) Diriwayatkan dari Abdu Rahman bin Syibl radhiyallah ‘anhu dalam hadits yang disebutkan diatas: “Dan janganlah kamu ghuluw padanya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi). Wallahu ‘a’lam bishshawab. *** (Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal. 306; Shahih Bukhari dan Shahih Muslim (Muhktasar).; Fathu Al Bari jilid 10 kitab fadhailil Qur’an, Al Hafiz IbnuHajar ; At-Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an, An Nawawi Tahqiq Abdul Qadir Al Arna’uth; Fadhail Al-Qur’an, Syekh Muhammad bin Abdul Wahab, Tahqiq Dr. Fahd bin Abdur Rahman Al Rumi.) Oleh: Chandra Kusumantoro
Selasa, 02 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar