Antara Pria dan Wanita Kali ini kita membahas bagaimana Islam memandang kedudukan pria dan wanita. Apakah benar seperti anggapan para orientalis Barat bahwa Islam memandang rendah wanita dan pria lebih dominan ?, benarkah Islam menentang emansipasi wanita ?. Islam memandang pria dan wanita dalam 3 hal, yaitu: 1. Sebagai manusia Sebagai seorang manusia Islam tidak membedakan pria dan wanita, masing-masing tidak berbeda dari segi aspek kemanusiaannya dan tidak saling melebihi satu sama lain. Masing-masing mempunyai kebutuhan jasmani seperti: rasa lapar, dahaga, buang hajat, dll. Juga mempunyai naluri seperti: mempertahankan hidup, seksual dan beragama serta sama-sama mempunyai akal. Dengan adanya kesamaan pria dan wanita sebagai manusia ini maka Islam juga memberikan aturan yang sama, seperti: sama-sama wajib shalat, zakat, puasa, haji, da’wah, aturan halal-haram, aturan akhlaq, dll. Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (At-Taubah 71). 2. Sifat kelelakian dan kewanitaan Dalam hal sifat ini masing-masing mempunyai fitrah masing-masing dan saling berbeda, wanita mengalami haid, melahirkan, menyusui, mengasuh anak, dst, sedangkan pria sebagai pemimpin keluarga, mencari nafkah, dst. Untuk itu Islam juga mempunyai aturan yang berbeda diantara keduanya, seperti dalam hal warisan, kesaksian, menutup aurat, pemberian mahar, mencari nafkah, pemimpin keluarga, jihad, dll. 3. Sebagai bagian dari anggota masyarakat a. Interaksi pria dan wanita Interaksi yang melahirkan kenikmatan. Hal ini merupakan interaksi yang haram karena tidak sesuai dengan syariah, misalnya: pacaran, selingkuh, berkhalwat, dll. Interaksi yang melestarikan keturunan. Seharusnya semua interaksi antara pria dan wanita untuk melestarikan keturunan (gharizah an-na’u), artinya harus melalui ikatan pernikahan terlebih dahulu Islam dalam memandang adanya interaksi pria dan wanita mengakui adanya naluri seksual dan hal itu alamiah serta merupakah fitrah manusia, naluri tersebut tidak perlu dijauhi/dicegah karena Islam tidak mengenal kerahiban (seperti: pendeta Budha atau pastor Katolik). Hanya saja naluri tersebut harus disalurkan semata-mata untuk melestarikan keturunan (pernikahan). Diantara tanda-tanda kekuasan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Diapun menjadikan diantara kalian rasa kasih sayang (Ar-Rum 21). b. Interaksi mu’amalah Dalam hal mu’amalah (seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan, pertanian, dll) maka Islam memberikan kelonggaran berinteraksi antara pria dan wanita. Dalam hal interaksi yang melahirkan kenikmatan (haram) dengan interaksi mu’amalah (halal) kadang sangat tipis perbedaannya. Misalnya seorang atasan (pria) berduaan dengan bawahannya (wanita) dalam berdiskusi masalah pekerjaan (mu’amalah atau halal) akan tetapi pada saat atasan mulai tertarik dengan kecantikan atau keseksian bawahannya maka hal ini sudah haram dan harus segera dicegah atau dipisahkan. Untuk itu kita perlu sangat berhati-hati dalam hal interaksi yang melahirkan kenikmatan ini dan harus dihindarkan. Dilain hal dokter kandungan (laki-laki) dibolehkan melihat aurat wanita yang paling pribadi sekalipun karena itu termasuk mu’amalah (bidang kesehatan), walaupun memang dianjurkan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter kandungan wanita. Dari uraian diatas diharapkan pembaca mendapat gambaran betapa Islam sangat menghargai kehomatan wanita karena dengan cara demikianlah kehidupan ini menjadi nikmat dunia dan akhirat. Coba kita lihat, bukankah semua kerusakan yang terjadi selama ini karena begitu longgar dan bebasnya interaksi pria dan wanita ini. Pria dan wanita bebas bertemu kapanpun, dimanapun dan dengan siapapun, akibatnya timbullah kehamilan diluar nikah, aborsi, perkosaan, pelacuran, perselingkuhan, dll. *** Dari Sahabat
Selasa, 08 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar