Selasa, 23 Oktober 2012

Filled Under:

Menyoal Fatwa Hukuman Mati

Tiba-tiba fatwa hukuman mati disebut-sebut sekelompok orang terhadap Ulil Abshar-Abdala, berkaitan dengan artikelnya, Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam (Kompas). Patut disayangkan, perbedaan pendapat ditanggapi dengan fatwa hukuman mati dengan alasan karena itu bagian dari "syariat Islam."
SIAPA pun bisa tidak sependapat dengan isi atau metode tulisan Ulil. Namun, bila sampai mengarah fatwa penghilangan nyawa, ini sudah melampaui kepantasan akal sehat manusia. Bagi Ulil dan kawan-kawan seperjuangannya, fatwa semacam ini bisa menjadi bentuk terorisme baru. Akibatnya, perbedaan pendapat semacam ini bisa menjadi kontraproduktif.
Di sini saya melihat pentingnya tokoh-tokoh agama memahami dan mengamalkan etika berbeda pendapat (fiq al-ikhlitaf). Tokoh Islam seperti Yusuf Qardhawi saja dalam buku Fiqh Al-Ikhtilaf tidak menganjurkan fatwa-fatwa semacam itu ketika terjadi beda pendapat. Dia bahkan memperkuat argumen, perbedaan pendapat adalah rahmat.
Apakah benar Ulil menghina Islam, amat problematik dan dapat diperdebatkan. Jalur hukum bisa menjadi jalan yang baik karena mungkin dapat diketahui siapa yang menghina Islam.
Banyak kalangan yang justru berpendapat, apa yang ditulis Ulil tidak lain membarui pemahaman atau penafsiran atas Islam. Bagi kalangan ini, perlu dibedakan antara penafsiran Islam dan Islam sendiri. Apa yang akan kita katakan bila maksud Ulil yang paling dalam adalah ingin mengagungkan Islam itu sendiri?
Fatwa dengan mengatasnamakan "umat Islam" saya kira amat problematik. Umat Islam yang mana? Umat Islam di Indonesia berjumlah 180 juta lebih. Bagaimana mereka mengetahui bahwa tulisan Ulil menghina Islam seperti dianut 180 juta umat? Siapakah representasi umat Islam di Indonesia yang sebenarnya? Adakah representasi itu pada kemajemukan cara berpikir dan beragama dewasa ini? Mungkinkah kita mengklaim bahwa kita representasi umat Islam?
Jawabannya, sulit berbicara representasi umat Islam saat ini ketika umat Islam mengalami krisis kepemimpinan.
MENGENAI fatwa, beberapa pekan lalu, Isioma Daniel-seorang jurnalis Kristen Nigeria-difatwakan hukuman mati oleh pemerintah dan sekelompok ulama Nigeria karena menulis artikel di sebuah koran Nigeria yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW. Sementara Hashem Aghajari, seorang kiai di Republik Islam Iran, mendapat fatwa hukuman mati karena mengkritik para mullah negeri itu. Ribuan mahasiswa pun berdemonstrasi menolak fatwa itu.
Sudah jelas, menghina Nabi Muhammad SAW-seperti nabi-nabi lainnya-adalah perbuatan tercela secara agama. Umat Islam dan seluruh umat beragama diperintahkan untuk menghormati seluruh nabi tanpa diskriminasi. Namun, persoalan apakah seseorang dapat dicap telah menghina Nabi amat sulit dipastikan sebelum terjadi proses klarifikasi dari yang bersangkutan. Persepsi umum atau bahkan segelintir orang tentang tulisan atau ucapan seseorang belum bisa menjadi alasan memadai untuk menjatuhkan vonis teologis tertentu, termasuk fatwa semacam hukuman mati.
Tidak hanya itu. Kita perlu berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, baik individual maupun organisasi. Fatwa dalam sejarah Islam memegang peran penting dan mulia dalam menjawab persoalan-persoalan agama, umumnya masalah-masalah fikih.
Fatwa itu sendiri merupakan pendapat mengenai masalah- masalah agama yang bisa benar bisa juga salah karena merupakan bagian dari ijtihad itu sendiri. Bagi umat Islam kini, rasanya sulit untuk menerima "absolutisme fatwa".
Pengeluaran fatwa tidak hanya memerlukan ilmu memadai tentang Al Quran dan hadis, tetapi juga tentang sejarah, konteks, dan bahasa zaman. Karena itu, fatwa bisa bersifat moderat.
Di negeri kita pernah muncul fatwa-fatwa kontroversial, seperti fatwa kawin beda agama, fatwa menghadiri Natal bagi umat Islam, fatwa pelarangan sekte-sekte agama, dan lainnya. Kedudukan fatwa-fatwa semacam itu bukan merupakan agama itu sendiri.
Itu adalah pemahaman kelompok elite agama yang berniat menjaga kesatuan umat, namun pada saat yang sama dirasakan diskriminatif bagi sebagian umat Islam lainnya.
Apalagi fatwa hukuman mati. Nyawa adalah paling berharga dalam pandangan Islam dan agama-agama lain. Menjaga nyawa (nafs) adalah bagian dari maksud syariat agama itu sendiri, selain akal, keturunan, agama, dan harta. Siapa yang membunuh seseorang, berarti ia membunuh semua umat manusia, begitu bunyi salah satu ayat Al Quran.
Benar bahwa dalam Islam, halal dan haram sudah "jelas", namun pemahaman mana yang halal dan mana yang haram bisa saja berbeda, dan perbedaan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks. Apalagi yang disebut subhat (samar-samar), ini berkait akal dan konteks manusia.
Jika wahyu dan akal sama- sama sumber ajaran agama, terlepas mana yang paling utama, maka pemahaman terhadap wahyu, disadari atau tidak, mengikutsertakan akal.
SEJARAH Islam membuktikan, tafsir terhadap apa yang disebut "syariat Islam" tidak tunggal. Penafsiran atas syariat Islam yang didasari ilmu, ketulusan, dan tanggung jawab tidak bisa diancam vonis fisik atau psikologis yang bisa menjadi teror. Tulisan perlu ditanggapi dengan tulisan. Pikiran perlu dihadapi dengan pikiran. Kiranya, ini yang bisa dikatakan adil.
Salah satu hikmah-paling tidak bagi saya-dari kontroversi tulisan Ulil adalah empati terhadap the Other amat penting dalam interaksi sosial. Meski bersikap toleran, tidak berarti membiarkan segala hal tanpa kecuali. Paling tidak, bagi kebanyakan umat beragama kini, memahami pluralitas dalam Islam sendiri-selain pluralitas agama-agama-menjadi kian penting.
Hemat saya, fatwa semacam hukuman mati terhadap sebuah "pikiran" tidak perlu terulang lagi di negeri yang mengutamakan toleransi, pluralisme, dan perdamaian manusia.
Sebagai penutup, saya mengutip ayat Al Quran, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal." (Al-Hujurat:13).
Hanya Tuhan saja yang mengetahui takwa-tidaknya seseorang. Penilaian terhadap keimanan seseorang adalah hak prerogratif Tuhan.
Muhamad Ali Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sumber : http://media.isnet.org/islam/Etc/index.html

0 comments:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Muslim Journey.